Eksistensi Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia dan Beberapa Negara
Rp50,000.00
Judul Buku | : | Eksistensi Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia dan Beberapa Negara |
Penulis | : | Dr. Satria Ferry, S.H., M.H.; Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum.; dan Dr. Saleh Sjafei |
ISBN | : | – |
E-ISBN | : | 978-623-97397-8-2 (PDF) |
Format | : | 14,8×21 cm |
Hal | : | xiv + 66 hlm |
Penerbit | : | Hawa dan AHWA |
Tahun | : | 2023 |
Harga | : | Rp 50.000,00 |
Buku dijual dalam bentuk e-book (buku elektronik).
Buku ini tersedia di WhatsApp.
Buku ini tersedia di Google Play.
Deskripsi
Buku yang berjudul “Eksistensi Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia dan Beberapa Negara” adalah sebuah karya yang menggali dalam detail aspek penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi di berbagai negara. Ditulis dengan dedikasi tinggi, buku ini merupakan persembahan dari penulis yang mengundang pembaca untuk memahami kompleksitas penuntutan tindak pidana korupsi, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara lain.
Buku ini mengawali perjalanan ilmiahnya dengan membahas secara mendalam tentang eksistensi kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi di Indonesia. Bab pertama membahas dasar hukum yang mengatur penuntutan korupsi di Indonesia, termasuk perkembangan hukum yang relevan. Tidak hanya itu, pembahasan juga melibatkan peran lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sementara bab-bab selanjutnya, yaitu BAB 2 hingga BAB 8, menjelajahi eksistensi kewenangan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di sejumlah negara lain, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Tiongkok, Australia (negara bagian New South Wales), dan Myanmar. Setiap bab secara terperinci membahas landasan hukum yang mengatur penuntutan kasus korupsi di negara tersebut serta peran lembaga penegak hukum terkait.
Bab terakhir, yaitu BAB 9, mendalami eksistensi kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi di Madagaskar. Pembahasan mencakup landasan hukum yang mengatur penuntutan korupsi di negara tersebut dan peran lembaga penegak hukum seperti Pusat Anti-Korupsi (PAC) dan Bureau Independant Anti-Corruption (BIANCO).
Harapannya, buku ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kerangka hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum yang berperan dalam upaya global pemberantasan korupsi. Sebagai sumber pengetahuan, diharapkan buku ini bermanfaat bagi mereka yang tertarik dalam topik penegakan hukum korupsi di tingkat internasional.
Anda harus login untuk mengirimkan ulasan.
Ulasan
Belum ada ulasan.