Eksistensi Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia dan Beberapa Negara

Rp50,000.00

Judul Buku : Eksistensi Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia dan Beberapa Negara
Penulis : Dr. Satria Ferry, S.H., M.H.; Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum.; dan Dr. Saleh Sjafei
ISBN :
E-ISBN : 978-623-97397-8-2 (PDF)
Format : 14,8×21 cm
Hal : xiv + 66 hlm
Penerbit : Hawa dan AHWA
Tahun : 2023
Harga : Rp 50.000,00

Buku dijual dalam bentuk e-book (buku elektronik).

Buku ini tersedia di WhatsApp.

Temukan di WhatsApp

Buku ini tersedia di Google Play.

Temukan di Google Play

Deskripsi

Buku yang berjudul “Eksistensi Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia dan Beberapa Negara” adalah sebuah karya yang menggali dalam detail aspek penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi di berbagai negara. Ditulis dengan dedikasi tinggi, buku ini merupakan persembahan dari penulis yang mengundang pembaca untuk memahami kompleksitas penuntutan tindak pidana korupsi, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara lain.

Buku ini mengawali perjalanan ilmiahnya dengan membahas secara mendalam tentang eksistensi kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi di Indonesia. Bab pertama membahas dasar hukum yang mengatur penuntutan korupsi di Indonesia, termasuk perkembangan hukum yang relevan. Tidak hanya itu, pembahasan juga melibatkan peran lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sementara bab-bab selanjutnya, yaitu BAB 2 hingga BAB 8, menjelajahi eksistensi kewenangan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di sejumlah negara lain, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Tiongkok, Australia (negara bagian New South Wales), dan Myanmar. Setiap bab secara terperinci membahas landasan hukum yang mengatur penuntutan kasus korupsi di negara tersebut serta peran lembaga penegak hukum terkait.

Bab terakhir, yaitu BAB 9, mendalami eksistensi kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi di Madagaskar. Pembahasan mencakup landasan hukum yang mengatur penuntutan korupsi di negara tersebut dan peran lembaga penegak hukum seperti Pusat Anti-Korupsi (PAC) dan Bureau Independant Anti-Corruption (BIANCO).

Harapannya, buku ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kerangka hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum yang berperan dalam upaya global pemberantasan korupsi. Sebagai sumber pengetahuan, diharapkan buku ini bermanfaat bagi mereka yang tertarik dalam topik penegakan hukum korupsi di tingkat internasional.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Eksistensi Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Indonesia dan Beberapa Negara”