Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Description
Syukur Alhamdulillah, atas izin Allah subhanahu wata’ala, buku yang bersumber Disertasi yang berjudul: “Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi”, telah dapat diselesaikan dengan baik. Shalawat dan salam disampaikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagi sanak keluarganya, para sahabatnya, dan umatnya hingga akhir zaman, yang telah membawa manusia ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti yang telah dirasakan saat ini.
Penulisan Disertasi ini dimaksudkan guna memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Doktor (Dr) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Penyusunan Disertasi ini tidak mungkin berhasil diselesaikan tanpa kesempatan, bantuan, bimbingan, arahan, serta dorongan semangat dari berbagai pihak. Untuk itu, disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Selanjutnya ucapan terima kasih disampaikan kepada:
- Bapak Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M. Hum., Bapak Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum dan Dr. Muhammad Saleh, S.H., M.Si, selaku Ketua dan Anggota Komisi Promotor yang telah memberikan petunjuk, bimbingan dan nasihat yang berguna dalam penulisan Disertasi ini.
- Bapak Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum. selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum beserta seluruh Dosen dan akademisi pada Program Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala yang telah mendidik dan memberikan ilmu dengan tulus dan ikhlas.
- Bapak Prof. Dr. Ilyas Ismail, SH., M. Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, atas bantuan dan arahan baik secara langsung maupu tidak langsung dalam rangka penyelesaian penelitian Disertasi ini.
- Bapak Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, selaku Rektor Universitas Syiah Kuala yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk melanjutkan studi sampai dengan memperoleh gelar Doktor (Dr.).
- Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kejaksan Tinggi Aceh beserta Jajaran, yang telah memberi dukungan dan bantuan dalam penulisan ini.
Secara khusus penulis haturkan sembah sujud kepada Drs. Zainal Abidin (Alm) dan Ratna, Ayahanda dan Ibunda yang telah mengasuh, mendidik dan membimbing dengan sabar disertai doanya. Teristimewa kepada Richi Suchi Veronica, A.Md., isteri tercinta serta Yazid Wajdi dan Fiqrul Zaki ananda tercinta yang telah memberikan dukungan dan doa, agar tetap semangat dalam menyelesaikan studi di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dan semua rekan se-angkatan tahun 2014 Program Pascasarjana yang telah banyak memberi dorongan dan semangat dalam menyelesaikan Disertasi ini.
Penyusunan Disertasi ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun pada kenyataannya masih ditemukan banyak kekurangan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan Disertasi ini.
Pada saat penulisan Disertasi ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum diundangkan. Dengan demikian, beberapa substansi di dalam buku ini yang memberikan rekomendasi agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diwujudkan. Namun demikian, masih terdapat saran yang disajikan dalam buku ini yang belum diwujudkan. Apa saja bentuk dari saran tersebut, dapat dibaca di dalam buku ini.
Akhirnya kepada Allah subhanahu wata’ala dimohonkan taufiq dan hidayah-Nya semoga buku yang bersumber dari Disertasi ini dapat memberi manfaat dan berguna bagi semua pihak, terutama bagi diri sendiri, Aamiin Ya Rabbal ‘Aalamiin.
Darussalam, 17 Januari 2020
Penulis,
Satria Ferry
Lihat Buku Lainnya berdasarkan Kategori
You must be logged in to post a review.
Reviews
There are no reviews yet.