Pembaharuan dan Problematika Hukum Pencucian Uang: Aspek Penyidikan dan Perampasan Hasil Tindak Pidana oleh Negara

Rp150,280.00

Judul Buku : Pembaharuan dan Problematika Hukum Pencucian Uang: Aspek Penyidikan dan Perampasan Hasil Tindak Pidana oleh Negara
Penulis : Abdul Aziz dan Duwi Handoko
ISBN :
E-ISBN : 978-623-97397-5-1 (PDF)
Format : 14,8×21 cm
Hal : xviii + 210 hlm
Penerbit : Hawa dan AHWA
Tahun : 2023
Harga : Rp 150.280,00

Buku dijual dalam bentuk e-book (buku elektronik).

Buku ini tersedia di WhatsApp.

Temukan di WhatsApp

Buku ini tersedia di Google Play.

Temukan di Google Play

Deskripsi

Buku “Pembaharuan dan Problematika Hukum Pencucian Uang: Aspek Penyidikan dan Perampasan Hasil Tindak Pidana oleh Negara” telah terbit pada bulan September 2023.

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XIX/2021, kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang di Indonesia terbatas pada lembaga tertentu seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, setelah putusan tersebut, kewenangan penyidikan diberikan kepada semua penyidik tindak pidana, sehingga tidak lagi terbatas pada lembaga tertentu.

Upaya paksa dalam penegakan hukum pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, untuk menghadapkan pelaku tindak pidana ke hadapan penyidik di luar kemauannya. Penyitaan merupakan unsur pokok upaya paksa dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, yang melibatkan izin ketua pengadilan negeri setempat. Benda yang dapat disita meliputi yang terkait dengan tindak pidana, dan setelah penyitaan, benda sitaan harus disimpan dengan baik dan hanya dikembalikan setelah kepentingan penyidikan selesai atau perkara tidak jadi dituntut.

Putusan peninjauan kembali dalam kasus First Travel menunjukkan pentingnya perlindungan dan pemulihan hak para korban dalam kasus tindak pidana, termasuk restitusi bagi para korban dan perampasan aset hasil kejahatan sebagai bagian dari hukuman terhadap pelaku kejahatan. Terkait kasus Binomo dan Binary Option Quotex, terdapat perbedaan pandangan antara tingkat pengadilan yang menuntut pengelolaan barang bukti yang lebih konsisten dan jelas.

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana di bidang tindak pidana pencucian uang, diperlukan kerja sama erat dan koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang berwenang, seperti penyidik, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait. Implementasi sistem hukum pembuktian terbalik juga perlu diatur dan diterapkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang, terutama dalam kasus-kasus di mana harta kekayaan pelaku diduga berasal dari tindak pidana lain. Perlindungan hak-hak individu yang terlibat dalam upaya paksa harus ditegakkan dengan adil, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga integritas sistem peradilan. Majelis hakim harus mempertimbangkan dengan seksama fakta dan bukti yang ada sebelum membuat keputusan terkait pemilik akhir benda sitaan.

Mahkamah Agung harus memberikan panduan yang jelas dan konsisten terkait restitusi dan perampasan aset dalam kasus kejahatan serupa di masa depan untuk mencapai keseragaman dalam putusan. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme peradilan dan koordinasi yang lebih baik antara pengadilan juga perlu dilakukan untuk menghindari disparitas putusan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus serupa.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pembaharuan dan Problematika Hukum Pencucian Uang: Aspek Penyidikan dan Perampasan Hasil Tindak Pidana oleh Negara”