Perbandingan Regulasi Tindak Pidana Tanpa Korban di Kawasan Asia (Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi)
Description
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya.
Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga pelaksanaan penelitian ini, yang peneliti anggap sebagai salah satu urusan peneliti di dunia, dapat diselesaikan sehingga peneliti dapat lebih termotivasi untuk mengerjakan urusan yang lain, baik urusan di dunia ini maupun urusan untuk akhirat kelak.
Buku ini berisi hasil perbandingan regulasi kejahatan tanpa korban terhadap tiga sistem hukum, yaitu Civil Law, Common Law, dan Islamic Law yang diterapkan di kawasan asia dengan menetapkan Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem hukum Civil Law, Malaysia yang menerapkan sistem hukum Common Law serta Arab Saudi yang menerapkan sistem hukum Islamic Law.
Perbandingan sistem hukum Civil Law, Common Law, dan Islamic Law yang terkait dengan regulasi kejahatan tanpa korban di kawasan asia tersebut di atas dibatasi pada perbuatan perjudian, prostitusi, dan penggunaan narkotika. Pembatasan tersebut salah satunya didasarkan pada keingintahuan tentang persamaan dan perbedaan regulasi penegakan hukum pidana antara Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Malaysia yang bercorak kerajaan Islam, dan Arab Saudi yang menjadikan Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagai dasar utama agama Islam dalam rangka penegakan hukum.
Peneliti berpendapat bahwa dengan diketahuinya perbandingan regulasi kejahatan tanpa korban terhadap tiga sistem hukum tersebut di atas, maka kemampuan subjek hukum, khususnya mahasiswa, praktisi, dan akademisi hukum semakin memahami bahwa setiap negara memiliki sistem hukum tertentu meskipun negara tersebut hampir memiliki corak yang sama dari aspek agama yang dianut oleh penduduknya.
Hasil penelitian dalam Bentuk Ajar yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan hasil penelitian pertama di dunia yang membahas tentang tindak pidana tanpa korban, akan tetapi (mungkin saja) hasil penelitian ini merupakan penelitian perdana mengenai tindak pidana tanpa korban yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi orang pertama yang membaca hasil penelitian ini, yaitu dari bagian awal sampai dengan bagian akhir (tentang rekomendasi dari peneliti). Hal ini karena peneliti tidak bisa memberikan jaminan bahwa pembaca akan mampu memahami substansi penelitian ini tanpa membaca isinya secara utuh. Untuk memudahkan pembaca memahami isi dari hasil penelitian ini, peneliti sudah mengelompokkan bahan-bahan kajian tertentu yang disusun ke dalam bab-bab.
Atas selesainya penelitian ini, peneliti menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas sumbangsih yang diberikan, mulai dari merancang judul sampai dengan menyusun hasil penelitian.
Akhir kata, kebenaran yang hakiki hanya milik Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, kebenaran menurut versi peneliti belum tentu dapat dibenarkan oleh para pembaca. Oleh karena itu, peneliti meminta pendapat dari para pembaca terkait dengan substansi yang dibahas di dalam penelitian ini. Pendapat tersebut sebaiknya disampaikan melalui sarana elektronik ke alamat email peneliti, yaitu sepihak@gmail.com atau bennysukri89@gmail.com. Apabila pendapat tersebut bernilai suatu kebenaran, maka hal yang bersifat substantif yang disarankan oleh para pembaca akan diakomodir pada edisi revisi hasil penelitian ini. Hasil revisi tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah perkara yang menjadi tanggung jawab peneliti secara moral, insya Allah.
Pekanbaru, 27 Agustus 2018
Ketua Tim Peneliti,
Duwi Handoko, S.H., M.H.
Lihat Buku Lainnya berdasarkan Kategori
You must be logged in to post a review.
Reviews
There are no reviews yet.