Tindak Pidana Khusus

Rp150,280.00

Judul Buku : Tindak Pidana Khusus
Penulis : Beni Sukri dan Irfan Ardiansyah
ISBN :
E-ISBN : 978-623-97397-6-8 (PDF)
Format : 14,8×21 cm
Hal : viii + 176 hlm
Penerbit : Hawa dan AHWA
Tahun : 2023
Harga : Rp 150.280,00

Buku dijual dalam bentuk e-book (buku elektronik).

Buku ini tersedia di WhatsApp.

Temukan di WhatsApp

Buku ini tersedia di Google Play.

Temukan di Google Play

Description

Buku ini sesuai dengan judulnya berisikan tentang tindak pidana tertentu di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan dirancang sebagai pengantar studi tentang hal tersebut.

Tindak pidana tertentu di luar KUHP Indonesia antara lain adalah seperti tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, dan pornografi.

Oleh karena luasnya ruang lingkup dari tindak pidana khusus di Indonesia, di dalam buku ini hanya dilakukan kajian terhadap tindak pidana tertentu

Setelah Bab 1 sebagai bab pendahuluan di dalam buku ini, diuraikan tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pada Bab 2, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Bab 3, tindak pidana korupsi pada Bab 4, tindak pidana narkotika pada Bab 5, tindak pidana psikotropika pada Bab 6, tindak pidana terorisme pada Bab 7, dan tindak pidana pornografi pada Bab 8.

Perkara PIDUM (Pidana Umum) dan PIDSUS (Pidana Khusus) adalah sebutan untuk dua jenis perkara pidana yang berbeda di Indonesia. Pidana Umum mencakup tindak pidana yang umum, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan tindak pidana lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan PIDSUS mencakup tindak pidana yang memiliki kompleksitas dan implikasi sosial yang tinggi dan memerlukan penanganan yang khusus. Contoh perkara pidana khusus adalah korupsi, tindak pidana terorisme, narkotika, tindak pidana kehutanan, dan tindak pidana lain yang diatur di luar KUHP. Terminologi “PIDUM” dan “PIDSUS” sebenarnya bukan istilah resmi yang diatur dalam regulasi hukum di Indonesia. Istilah-istilah tersebut lebih merupakan singkatan yang umum digunakan dalam praktik hukum di Indonesia dan telah menjadi bagian dari bahasa sehari-hari dalam lingkungan hukum. Jadi, terminologi “PIDUM” dan “PIDSUS” tidak secara khusus diatur dalam regulasi.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Tindak Pidana Khusus”